REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang suap yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (RH) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
"Saat ini, di samping terus berupaya melakukan pencarian para DPO, penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan saat ini penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang yang diduga diterima tersangka NH dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sementara terkait pencarian tiga tersangka itu, kata dia, lembaganya akan menindaklanjuti segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) baru menginformasikan melalui rilisnya Sabtu ini bahwa tersangka Nurhadi rutin menukarkan uang di dua money changer di Jakarta.
"Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuki-petunjuk yang ada," kata Ali.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan ada dua money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun dalam rilisnya itu, Boyamin tidak menjelaskan lebih lanjut dolar apa yang ditukarkan oleh Nurhadi itu. "Inisial money changer adalah V (di Cikini) dan M (di Mampang). Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal," tuturnya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.