Ahad 10 May 2020 23:06 WIB

Sidak Terminal, Doni Monardo Apresiasi Warga yang tak Mudik

Doni Monardo sidak ke Terminal Pulo Gadung dan Pulo Gebang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Foto: Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi masyarakat yang patuh tidak melakukan mudik. Pernyataan itu ia sampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulo Gadung dan Pulo Gebang di Jakarta Timur, Ahad.

“Hari ini di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam. Semua yang menggunakan angkutan darat berangkat dengan mengantongi surat dinas dan juga surat kesehatan sesuai peraturan,” kata Doni dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Doni melakukan kunjungan mendadak pada pekan ke kedua terminal itu untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 berjalan baik.

Meski masih menemukan beberapa individu yang hendak berpergian keluar kota, mereka semua telah menaati syarat yang diberlakukan yaitu mengantongi surat dinas resmi dan surat kesehatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu melihat dalam inspeksi tersebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah ternyata cukup tinggi.

Dia sendiri mengatakan melakukan inspeksi itu setelah mendapatkan kesan ada yang memanfaatkan celah dari aturan untuk melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah. "Kalau semua seperti ini dan mampu mempertahankannya, kita akan cepat keluar dari ancaman Covid-19,” kata Doni.

Dia juga mengapresiasi para petugas dari Dinas Perhubungan dan TNI AD yang mengawal pelaksanaan aturan terkait angkutan umum sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Dalam kesempatan itu Doni kembali menegaskan bahwa pemerintah menerapkan larangan mudik pada 2020 ini sebagai bagian dari usaha menekan angka penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona itu.

Pengecualian diberikan bagi orang yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena ada keluarga yang meninggal atau sakit dan repatriasi warga negara Indonesia ke Tanah Air.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement