Senin 11 May 2020 14:32 WIB

Uni Eropa Kaji Penerapan Sanksi Bagi Israel

Untuk menghindari veto dari beberapa negara, Uni Eropa akan mengambil langkah lain

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Hiru Muhammad
 Pasukan Militer Israel mencegah seorang buruh Palestina memasuki wilayah Israel setelah secara ilegal melintasi pagar keamanan Israel di dekat kota Hebron Tepi Barat, Selasa (5/5). Pekerja Palestina mencoba memasuki area perbatasan Israel untuk bekerja setelah larangan masuk diberlakukan di tengah kekhawatiran atas penyebaran pandemi COVID-19.
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Pasukan Militer Israel mencegah seorang buruh Palestina memasuki wilayah Israel setelah secara ilegal melintasi pagar keamanan Israel di dekat kota Hebron Tepi Barat, Selasa (5/5). Pekerja Palestina mencoba memasuki area perbatasan Israel untuk bekerja setelah larangan masuk diberlakukan di tengah kekhawatiran atas penyebaran pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Para menteri luar negeri negara anggota Uni Eropa dilaporkan sedang mempertimbangkan kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada Israel. Hal itu akan dilakukan jika Israel melanjutkan rencananya mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat. 

Menurut sumber yang mengetahui hal tersebut, ada momentum tumbuh dalam jajaran Uni Eropa yang bertujuan menemukan cara menghadapi rencana aneksasi Israel. Resolusi dikaji agar dapat disetujui 27 negara anggota. 

Namun terdapat beberapa negara yang diperkirakan akan memveto resolusi tersebut. Hal itu mengingat hubungan mereka dengan Israel. 

“Untuk menghindari veto dari beberapa negara, Uni Eropa akan mengambil langkah-langkah lain, seperti membekukan program Horizon Europe 2021-2027, di mana lembaga think tank Israel menerima miliaran dolar, di samping kemungkinan menangguhkan European Union-Israel Association Agreement, yang memberikan (Israel) kebebasan akses ke pasar Eropa,” kata sumber tersebut, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Ahad (10/5).

Menurut dia, Uni Eropa publn akan menekan Israel melalui saluran diplomatik dan politik. Hal itu untuk mencegahnya mengambil langkah sepihak. 

Sebelumnya Kelompok hak asasi European Coordination of Committees and Association for Palestine (ECCP) mendesak Uni Eropa mengambil tindakan untuk melawan rencana Israel mencaplok Tepi Barat. Hal itu disampaikan ECCP melalui surat yang dikirimnya kepada Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri Josep Borrell. 

Dalam surat itu, ECCP mengatakan ini bukan pertama kalinya Israel berupaya untuk secara ilegal mencaplok bagian dari wilayah yang didudukinya. Israel,  telah mencaplok Yerusalem Timur pada 1967 dan Dataran Tinggi Golan, Suriah, pada 1981. Keduanya merupakan pelanggaran berat hukum internasional. 

ECCP mendesak Uni Eropa mengambil langkah konkret. Misalnya dengan menangguhkan European Union-Israel Association Agreement dan mengecualikan Israel dari partisipasi dalam European Union Framework Programs. 

ECCP mengungkapkan di bawah hukum internasional, Uni Eropa secara keseluruhan dan masing-masing negara anggotanya memiliki kewajiban melarang perdagangan dengan permukiman ilegal Israel. "Karena mengizinkan entitas semacam itu berdagang secara bebas dan memperoleh keuntungan dari pendudukan itu melanggar tugas-tugas tak mengakui serta tak membantu pelanggaran serius hukum internasional. Situasi saat ini tidak dapat dibiarkan berlanjut jika Uni Eropa serius tentang komitmennya terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata ECCP.

"Dalam konteks ini kami, sebuah koalisi 40 organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat dari 20 negara Eropa, meminta Anda menentukan tindakan seperti apa yang akan diterapkan oleh pemerintah Uni Eropa dan Eropa untuk mencegah aneksasi Israel secara ilegal," tulis ECCP dalam suratnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement