Selasa 12 May 2020 11:38 WIB

Ferdian Dimasukkan Tong Sampah, Amnesty: Pelanggaran HAM

Amnesty meminta agar peristiwa perundungan terhadap Ferdian diselidiki.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Youtuber, Ferdian Paleka bersama dua orang rekannya mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5). Ia bersama dua rekannya terlibat dalam kasus prank membagikan sembako berisi sampah ke waria.
Foto: dok istimewa
Youtuber, Ferdian Paleka bersama dua orang rekannya mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5). Ia bersama dua rekannya terlibat dalam kasus prank membagikan sembako berisi sampah ke waria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia mengatakan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada tersangka kasus prank pembagian sembako berisi sampah sekaligus Youtuber Ferdian Paleka saat ia berada di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung. Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan dan diminta untuk masuk ke dalam tong sampah oleh para tahanan.

“Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia harus dianiaya dengan tindakan yang melanggar hukum. Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Senin (11/5).

Kemudian, ia melanjutkan siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana kejahatan apapun. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan. Bahkan, bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Usman ingin kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Sebab, aparat keamanan wajib menegakkan keadilan serta mengupayakan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang."Hal ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata dia.

Lalu, ia menambahkan kepolisian juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan ilegal semacam itu di dalam penjara. Selain itu, ia menjelaskan terdapat hukum internasional yang telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules). Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

"Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya. Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan," lanjutnya.

Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi. “Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional termasuk pengadilan yang adil,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan telah terjadi perundungan kepada pelaku kasus candaan alias prank bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka di dalam sel tahanan. Para tahanan tak suka dengan Ferdian.

"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini, karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu (9/5).

Sejak Sabtu pagi, beredar di media sosial video yang menampilkan Ferdian bersama rekannya yang hanya mengenakan celana dalam, mengalami perundungan oleh para tahanan.

Ferdian bersama rekannya yang terlibat kasus itu, juga diminta oleh para tahanan untuk masuk ke dalam tong sampah. Selain itu, Ferdian yang rambutnya sudah digunduli itu, juga diminta push up dan sit up.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement