Rabu 13 May 2020 12:36 WIB

Jasa Marga: Puncak Mudik Pada 21 Mei 2020

Jasa Marga pastikan protokol kesehatan diterapkan di seluruh tempat istirahat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus mudik pda Lebaran Idul Fitri 2020 terjadi pada 21 Mei 2020 meski volume lalu lintas akan turun 62,5 persen volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta.
Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus mudik pda Lebaran Idul Fitri 2020 terjadi pada 21 Mei 2020 meski volume lalu lintas akan turun 62,5 persen volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus mudik pada Lebaran Idul Fitri 2020 terjadi pada 21 Mei 2020 meski volume lalu lintas akan turun 62,5 persen dibandingkan lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta. Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan tetap akan siaga memberikan layanan menjelang Lebaran 2020 selama masa pandemi virus korona atau Covid-19.

Fitri menyatakan Jasa Marga juga memprediksi adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selatan dan Timur. “Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, dan ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen," kata Fitri, Rabu (13/5). 

Baca Juga

Sementara itu, kendaraan yang ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen. Dia menambahkan, untuk kendaraan ke arah timur terbagi menjadi 57 peraen ke arah Trans Jawa dan 43 persen menuju jalur selatan.  

Untuk itu, Fitri memastikan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 tetap disiapkan di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) jalan tol. Begitu juga di penerapan protokol kesehatan saat transaksi di gerbang tol. 

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” ungkap Fitri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement