REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Adinda Pryanka, Ronggo Astungkoro
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Padahal rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun melalui Perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan MA dengan mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Fachmi dalam keterangannya melalui sambungan video di Jakarta, Kamis (14/5), menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah sesuai koridor dalam menerbitkan Perpres tersebut dan tidak menentang putusan MA.