REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi pembatalan pemberhentian dan pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Rosa telah aktif bekerja kembali sebagai penyidik KPK.
"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tadi kami lihat Mas Rosa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).
Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Mabes Polri sehingga Rosa kembali bekerja di KPK.
Ia menilai, Kompol Rosa adalah figur penyidik berintegritas dan pekerja keras serta kepribadiannya pun baik.
"Kembalinya Mas Rosa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," tuturnya.
Untuk diketahui, Yudi pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait pernyataannya ke publik perihal pengembalian Kompol Rosa tersebut. Saat itu, ia mengatakan WP KPK tetap memperjuangkan agar Rosa dapat bekerja kembali di KPK sebagai penyidik.
"Karena masih ada beberapa tugas yang dilakukan Mas Rosa, kami ingin Mas Rosa tetap menyelesaikan tugas-tugas tersebut karena terakhir yang dikerjakan Mas Rosa ketika sebelum dikembalikan adalah sebagai penyidik yang diperbantukan menyidik kasus OTT KPU yang salah satu pelakunya buron (eks caleg PDIP Harun Masiku)," kata Yudi, pada pertengahan Maret lalu.
Diketahui, Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan sampai saat ini.
KPK hari ini juga memberikan penjelasan perihal pembatalan pemberhentian dengan hormat penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti. Sebelumnya, Kompol Rossa telah diputuskan dikembalikan ke Mabes Polri.
"Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai 1 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).
Selanjutnya, kata dia, telah terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020," ungkap Ali.
Atas surat tersebut, ia mengatakan pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. "Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rosa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tuturnya.