REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 ini. Substansi peraturan teknis ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Mengenai hal itu atau apa saja isinya masih dibahas. Pada intinya untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (15/5).
Raka Sandu mengatakan, PKPU ini disiapkan untuk menindaklanjuti Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan tahapan pemilihan. Pemungutan suara serentak pemilihan 2020 yang digelar di 270 daerah diundur menjadi Desember dari semula 23 September akibat bencana nasional nonalam pandemi Covid-19.
Menurut Raka Sandi, pada prinsipnya PKPU akan mengatur hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana. Sehingga regulasi ini dapat mengantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan Pilkada di masa depan.