REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu pembiayaan dari bank syariah didesain untuk mengajak nasabah bijak dalam bertransaksi. Wakil Ketua Harian DSN-MUI/ Pakar Ekonomi Syariah, Adiwarman A Karim menyampaikan, DSN MUI sangat menggarisbawahi penggunaannya dalam Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
"Kita garisbawahi, jangan sampai punya kartunya yang sudah halal, tapi tidak bijak memakainya, nanti jadi repot," katanya dalam bincang virtual BNI Syariah, baru-baru ini.
Sejak awal, DSN MUI meminta bank penerbit kartu pembiayaan untuk melakukan edukasi juga ke nasabah. Jangan sampai penggunaannya jadi utang yang memberatkan di masa depan bagi nasabah.
Sebelumnya, kata Adiwarman, mindset tentang kartu kredit sudah sangat ribawi dan tidak bijak. Nasabah dianggap hanya perlu membayar 10 persen pembayaran minimun dengan bunga yang terus berkembang.
Ini akhirnya menyulitkan nasabah di kemudian hari. Ini juga yang membuat rasio kredit bermasalah kartu kredit biasanya lebih tinggi dari tipe kredit lainnya. Maka dari itu, kartu pembiayaan syariah mengajak untuk lebih bijak dalam penggunaannya.
Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari menekankan, kartu pembiayaan punya karakteristik yang berbeda dengan kartu kredit di pasaran. Meski demikian, penggunaannya bisa senyaman dan semudah kartu kredit.
"Kartu pembiayaan punya tiga akad, yakni ijarah (sewa), qard (pinjaman tanpa riba), dan kafalah (mewakilkan)," katanya.
Rima mengatakan, bank sudah menghapus kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu pembiayaan yang dimiliki BNI Syariah sejak 2007. Meski demikian, ini tidak membuat nasabah terlambat membayar pemakaian.
Nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan atau ta’widh. Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung secara kolektif.
Salah satu yang membedakan kartu pembiayaan dengan kartu kredit konvensional adalah adanya cash rebates. Ini adalah bentuk penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran.
Cash Rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee. Kartu pembiayaan iB Hasanah Card sejak awal menetapkan biaya administrasi sesuai limit pemakaian. Misal untuk limit Rp 40 juta dikenakan biaya Rp 900 ribu.
Biaya administrasi tersebut disesuaikan dengan limit kartu, jadi nasabah diajak untuk sejak awal mengatur kemampuannya. Karena limit yang tinggi maka konsekuensinya biaya administrasi yang tinggi juga.
"Kartu pembiayaan tidak berlomba berikan limit tinggi tapi diukur dari kemampuan nasabah," katanya.
Selain itu, pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi declined.
Rima menambahkan, jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card telah mencapai 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp 1,2 triliun.