REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (27/5) mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengungkapkan agenda rapat tersebut membahas peraturan KPU dan Perppu 2 Tahun 2020.
"Sesuai perintah perppu itu kan harus dimulai Juni sudah harus dimulai tahapannya. Itu perintah perppu," kata Arwani saat dihubungi Republika.co.id.
Ia tidak menjelaskan secara tegas terkait bakal adanya keputusan penundaan kembali pilkada serentak dalam rapat tersebut. Namun, yang ia dengar, pemerintah ingin menyampaikan kondisi terbaru.
"Saya dengar-dengar pemerintah ingin menyampaikan kondisi terbaru. Saya dengar-dengar seperti itu. Saya enggak tahu. Tapi, yang pasti perppu itu sudah memberikan ruang misalnya Desember enggak memungkinkan nanti ditunda lagi. Saya kira perppunya juga ada ruang walaupun kita lihat tahapan-tahapan yang diperintahkan dalam perppu terlalu kaku," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II meminta agar pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga 2021. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengimbau agar KPU melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2021 karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. "Idealnya tahun depan (2021) karena problem dasar sampai hari ini pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/5).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid, menjelaskan peluang pilkada digelar 2021 dimungkinkan. Hal itu bergantung pada situasi Covid-19 pada bulan Juni. "Jika belum memungkinkan maka bisa jadi mundur 2021," ucapnya.