Senin 25 May 2020 16:48 WIB

Dongkrak EBT, Pemerintah Siapkan Stimulus Pascapandemi

Selain kerja sama kementerian, pemerintah akan melakukan perbaikan regulasi EBT.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Energi baru terbarukan (ilustrasi). Pemerintah akan memberikan stimulus untuk pengembangan EBT pascapandemi.
Foto: Ronny Muharman/Antara
Energi baru terbarukan (ilustrasi). Pemerintah akan memberikan stimulus untuk pengembangan EBT pascapandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia baru mencapai 8,55 persen. Sayangnya, wabah Covid-19 membuat beberapa proyek EBT tertunda. Untuk itu, pemerintah menyiapkan stimulus dan strategi saat pulih dari pandemi.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT), Harris menjelaskan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) terdapat rencana penambahan target pada energi terbarukan dari 2024 yaitu sekitar 9.050 MW. Pencapaian target tersebut tidak dapat berjalan sendiri tanpa didukung perangkat kebijakan, upaya terkait pembiayaan dan faktor pendukung lainnya.

Baca Juga

“Beberapa strategi pemanfaatan energi terbarukan pasca Covid-19, antara lain pertama pemanfaatan anggaran APBN untuk kegiatan yang menggerakkan ekonomi masyarakat. Salah satu contohnya adalah kerja sama dengan Kementerian KKP dalam pembangunan PLTS untuk cold storage,” ungkap Harris, Senin (25/5).

Harris menjelaskan, strategi kedua adalah pemanfaatan waduk/danau untuk pembangunan PLTS terapung, mengacu pada Ketentuan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2020, 5 persen dari total luasan waduk untuk PLTS terapung. Ketiga, dapat dilakukan pula perbaikan regulasi dengan menyusun Perpres EBT yang dapat mengakselerasi pengembangan EBT melalui perbaikan harga, mekanisme dan tata kelola. Strategi keempat adalah kerja sama dengan lembaga internasional dalam mengupayakan pendanaan yang murah, kerja sama pengembangan EBT skala besar, kerja sama dalam integrasi EBT dan sebagainya.

Di samping itu, ada pula strategi kelima, yakni perbaikan peraturan. Baru-baru ini telah ditetapkan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 sebagai upaya perbaikan pada beberapa hal dari Permen 50 Tahun 2017. Namun Permen ESDM tersebut bukan pengganti dari Perpres dan Perpres yang saat ini kita susun tetap diproses.

“Inisiatif lainnya, adalah dukungan dari pemangku kepentingan, mega booster program 50 GW PLTS yang diinisiasi Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia, Program Surya Nusantara 1 GW/tahun yang diinisiasi oleh IESR, dan PLTS untuk cold storage on grid dan portable yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan hemat biaya energi,” tandas Harris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement