Jumat 29 May 2020 06:52 WIB

KPK-Kemendagri Sepakat Penerima Bansos Harus Berbasis NIK

Kemendagri dan KPK sepakat menjadikan NIK sebagai instrumen utama pemberian bansos.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Bansos Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bansos Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat nomor induk kependudukan (NIK) menjadi instrumen utama dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Kemendagri akan menentukan integrator data untuk melakukan sinkronisasi data penerima bansos. 

"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu. Misalnya pihak Kemensos, Kementan, Pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers, Kamis (28/5).

Baca Juga

Integrator data yaitu satu lembaga yang bisa memverifikasi penerima bantuan. Misalnya penerima subsidi pupuk, tidak akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat, begitu juga penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal tersebut bisa terjadi karena semuanya akan tampak di big data base kependudukan Dukcapil Kemendagri. Menurut Zudan, kemungkinan ada satu rumah tangga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bansos karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu.

Setidaknya, terdapat delapan jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah ke masyarakat yang terdampak karena Covid-19. Kemendagri akan membantu pemerintah pusat dan daerah melancarkan dan menjamin distribusi bansos tepat sesuai dengan sistem dan instrumen yang dimiliki oleh Kemendagri yaitu data berbasis NIK.

Saat ini, sebanyak 2.095 lembaga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri mengakses data kependudukan. Saat ini sudah 98,7 persen warga yang wajib KTP elektronik atau KTP-el sudah memilikinya.

Dengan demikian, Kemendagri mengeklaim, sidik jari dan iris mata sudah tersimpan dalam data base sehingga tidak ada data penduduk ganda. Hal ini dibahas dalam diskusi virtual antara Zudan dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan beserta jajarannya terkait data penerima bantuan, Kamis (28/5). KPK akan mengundang para menteri untuk membahas data penerima bansos berbasis NIK. 

"Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data bansos dan data subsidi. KPK mengusulkan untuk men-drop data bansos/subdisi yang tidak memiliki NIK," kata Pahala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement