REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat Nana Shobarna menyatakan tahapan Pilkada rencananya kembali dimulai pada 15 Juni 2020. KPU Kota Depok menyatakan penyelenggaraan tahapan pilkada tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Dalam menjalankan tahapan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (30/5).
Menurut dia tahapan yang sempat tertunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Depok akan digelar pada 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Dalam rapat tersebut disetujui pelaksanaan Pilkada 9 Desember tahun ini," tuturnya.
Nana mengatakan, terkait perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, sebelumnya juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Setelah keputusan ini, lanjut Nana, pihaknya akan segera melakukan berbagai persiapan.
Termasuk, mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. "Kami akan segera menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM), dan mengaktifkan kembali fungsi badan Adhoc. Selain itu, kami juga akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan, terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat," ujarnya.