Selasa 02 Jun 2020 01:55 WIB

PPDB di Kaltim Dilaksanakan Secara Daring

PPDB secara daring di Kaltim dimulai pada 22 Juni 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pendaftaran PPDB Online. PPDB secara daring di Kaltim dimulai pada 22 Juni 2020. Ilustrasi.
Foto: Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB Online. PPDB secara daring di Kaltim dimulai pada 22 Juni 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan serentak secara daring atau online. PPDB ini dimulai pada 22 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, kebijakan penerapan PPDB daring tersebut karena masih terjadinya penyebaran pendemi Covid-19. "Karena masih masa pandemi maka PPDB dilaksanakan secara online. Bagi yang tidak bisa online, bisa menggunakan secara manual dengan sistem drive thru," kata Anwar Sanusi di Samarinda, Senin.

Baca Juga

Melalui sistem drive thru tersebut para orang tua peserta jika ingin mendaftar secara manual bisa saja dengan menggunakan kendaraan. Orang tua calon siswa tidak perlu turun dari kendaraan sehingga berkas yang disampaikan langsung diterima panitia PPDB masing-masing sekolah.

Dia mengungkapkan kriteria untuk seleksi penerimaan murid baru ini adalah nilai rapor atau prestasi yang dimiliki calon peserta. Selain itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan juga telah menyampaikan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk menerapkan penerimaan dengan sistem zonasi.

"Persentase sistem zonasi yang diberikan untuk siswa prestasi sebanyak 15 persen, kurang mampu 30 persen. Pindahan lima persen, termasuk prioritas pindahan bagi anak guru," sebutnya.

Sedangkan zonasi di lingkungan sekitar sekolah sebanyak 50 persen yang harus diterima. "Kita harapkan ini bisa diikuti dan dipahami secara bersama. Apalagi saat ini kondisi masih pandemi, tentu protokol kesehatan tetap diikuti dalam proses penerimaan ini," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement