REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan serentak secara daring atau online. PPDB ini dimulai pada 22 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, kebijakan penerapan PPDB daring tersebut karena masih terjadinya penyebaran pendemi Covid-19. "Karena masih masa pandemi maka PPDB dilaksanakan secara online. Bagi yang tidak bisa online, bisa menggunakan secara manual dengan sistem drive thru," kata Anwar Sanusi di Samarinda, Senin.
Melalui sistem drive thru tersebut para orang tua peserta jika ingin mendaftar secara manual bisa saja dengan menggunakan kendaraan. Orang tua calon siswa tidak perlu turun dari kendaraan sehingga berkas yang disampaikan langsung diterima panitia PPDB masing-masing sekolah.
Dia mengungkapkan kriteria untuk seleksi penerimaan murid baru ini adalah nilai rapor atau prestasi yang dimiliki calon peserta. Selain itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan juga telah menyampaikan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk menerapkan penerimaan dengan sistem zonasi.
"Persentase sistem zonasi yang diberikan untuk siswa prestasi sebanyak 15 persen, kurang mampu 30 persen. Pindahan lima persen, termasuk prioritas pindahan bagi anak guru," sebutnya.
Sedangkan zonasi di lingkungan sekitar sekolah sebanyak 50 persen yang harus diterima. "Kita harapkan ini bisa diikuti dan dipahami secara bersama. Apalagi saat ini kondisi masih pandemi, tentu protokol kesehatan tetap diikuti dalam proses penerimaan ini," jelasnya.