Rabu 03 Jun 2020 18:43 WIB

Myanmar Tolak Jaminan untuk Pendeta Kanada

Misa yang digelar pendeta Kanada itu jadi salah satu klaster penyebaran covid-19.

Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON  -- Pengadilan di Myanmar pada Rabu menolak jaminan bagi seorang pendeta Kristiani berkebangsaan Kanada. Ia ditahan aparat keamanan setempat karena melanggar aturan pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19.

David Lah, seorang warga Kanada yang tinggal di Myanmar, bersama seorang warga setempat, Wai Tun, menggelar ibadah misa saat pemerintah melarang pengumpulan massa selama pandemi.

Baca Juga

Lah dan Tun pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana ketika keduanya menggelar ibadah misa di Kota Yangon pada April.

Otoritas di Myanmar melarang warga berkumpul sejak pertengahan Maret. "Untuk tuntutan hukum dengan ancaman tiga tahun penjara atau lebih, kami tidak perlu mengabulkan permintaan (bebas dengan) jaminan," kata Hakim Moe Swe ke awak media setelah sidang.