REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan di Myanmar pada Rabu menolak jaminan bagi seorang pendeta Kristiani berkebangsaan Kanada. Ia ditahan aparat keamanan setempat karena melanggar aturan pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19.
David Lah, seorang warga Kanada yang tinggal di Myanmar, bersama seorang warga setempat, Wai Tun, menggelar ibadah misa saat pemerintah melarang pengumpulan massa selama pandemi.
Lah dan Tun pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana ketika keduanya menggelar ibadah misa di Kota Yangon pada April.
Otoritas di Myanmar melarang warga berkumpul sejak pertengahan Maret. "Untuk tuntutan hukum dengan ancaman tiga tahun penjara atau lebih, kami tidak perlu mengabulkan permintaan (bebas dengan) jaminan," kata Hakim Moe Swe ke awak media setelah sidang.