REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya tak berhenti pada enam tersangka yang kasusnya sudah mulai disidangkan sejak, Rabu (3/6). Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka lain penyebab kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, sejak pertengahan pekan lalu, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah petinggi perusahaan sekuritas, dan manajemen investasi. Termasuk, kata dia, sejumlah saksi yang namanya disebut dalam dakwaan para tersangka yang sudah disidangkan.
“Pemeriksaan itu, untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, atas kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya,” ujar Hari, Ahad (7/6).
Ia menerangkan, fokus pemeriksaan sejumlah saksi itu tak cuma untuk mencari potensi tersangka lain dalam wilayah pidana. Dia mengatakan pemeriksaan juga untuk mencari potensi tersangka lain, dalam aspek keperdataan.
“Penyidikan ini, pengembangan dari perkara Jiwasraya yang telah membawa enam tersangka ke pengadilan,” terang Hari.
Sejumlah saksi-saksi yang kembali ke ruang pemeriksaan sejak pertengahan pekan lalu. Satu saksi penting yang juga kembali diperiksa, yakni Agustin Widhastuti.
Agustin pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Investasi PT Jiwasraya. Saksi tersebut sudah sering diperiksa untuk pemberkasan enam tersangka.