Jumat 12 Jun 2020 02:03 WIB

Pertimbangan JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel

JPU menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman dua penyerang Novel Baswedan.

Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencantumkan pengabdian Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai anggota Polri, menjadi faktor hal meringankan dalam perbuatan menyerang penyidik KPK Novel Baswedan. JPU menuntut kedua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Baca Juga

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ujar jaksa Patoni.