Jumat 12 Jun 2020 12:05 WIB

Said Didu Belum Terima Surat Resmi dari Polri

Kuasa hukum Said Didu mengaku belum mendapat surat resmi dari Polri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (dua kiri) berjalan meninggalkan gedung saat jeda istirahat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Said Didu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Prayogi/Republika
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (dua kiri) berjalan meninggalkan gedung saat jeda istirahat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Said Didu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Said Didu, Helvis, mengaku sampai saat ini belum menerima surat atau perkembangan lanjutan dari Bareskrim Polri terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Kami belum dapat informasi resmi dari penyidik. Kami belum dapat surat apa pun tentang kelanjutan kasus tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (12/6).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku ada kesalahpahaman beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor

B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, dituliskan bahwa status Said Didu sudah menjadi tersangka terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Luhut Binsar.

"Itu suratnya bukan bocor. Itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan, sudah diatur dalam proses penyidikan. Ada kesalahpahaman saja itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisis digital forensik. Sudah sampai ke kuasa hukum untuk update-nya," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (11/6).

Awi menjelaskan, proses penyelidikan masih berlanjut terhadap kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah fokus menunggu hasil labfor forensik terkait barang bukti. "Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement