Sabtu 13 Jun 2020 01:18 WIB

Novel: Jaksa Terkesan Bertindak Sebagai Pembela Terdakwa

Novel Baswedan menilai serangan terhadapnya berlevel maksimal tapi dituntut minimal.

Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan menilai jaksa penuntut umum (JPU) malah terkesan bertindak sebagai penasihat terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya. Untuk level serangan yang maksimal, menurut Novel pelakunya malah dituntut hukuman minimal.

"Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara. Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.