Ahad 14 Jun 2020 22:44 WIB

Dua Penyiram Novel Bacakan Nota Pembelaan Besok

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa dalam kasus Novel Baswedan hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Foto: IKA Unhas jabodetabel
Jaksa dalam kasus Novel Baswedan hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan membacakan nota pembelaan pada Senin (15/6). Pada Kamis (11/6) lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. "Agenda Senin (15/6) pembacaan pledoi oleh terdakwa RB dan RK," ujar Humas PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Novel, Djuyamto, kepada wartawan, Ahad (14/6).

Baca Juga

Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement