Senin 15 Jun 2020 18:54 WIB

Kuliah Full Daring, Sekolah di Zona Hijau Boleh Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Makariem hari ini merilis pedoman pembelajaran pada masa new normal.

Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa saat perkuliahan secara daring di Jaya Wisata International Hotel School, Denpasar, Bali, Kamis (16/4). Mendikbud Nadiem Makarim hari ini mengumumkan pedoman pembelajaran pada masa new normal. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa saat perkuliahan secara daring di Jaya Wisata International Hotel School, Denpasar, Bali, Kamis (16/4). Mendikbud Nadiem Makarim hari ini mengumumkan pedoman pembelajaran pada masa new normal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Inas Widyanuratikah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim hari ini mengumumkan pedoman pembelajaran dalam era normal baru atau new normal. Jika ada pengecualian kegiatan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona hijau Covid-19, untuk jenjang pendidikan tinggi semua kegiatan dilaksanakan secara daring.

Baca Juga

"Untuk jenjang pendidikan tinggi pada tahun ajaran 2020/2021, tetap dimulai pada Agustus 2020," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Senin (15/6).

Nadiem menerangkan, metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Berbeda dengan jenjang pendidikan tinggi yang pembelajarannya secara sepenuhnya dilaksanakan secara daring, sekolah di zona hijau boleh dibuka, namun tetap harus melalui protokol yang sangat ketat.

Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak. Syarat pertama, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.

"Pada saat ini, semua untuk kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem, Senin (15/6).

Nadiem menambahkan, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat. Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

"Jadi misal, zona hijau, pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan sudah memenuhi check list-nya, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah, karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem menegaskan.

Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.

Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau. Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.

"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas dia.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa normal baru dengan sejumlah ketentuan.

Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata dia lagi.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Masalah jaringan internet

Pembelajaran daring saat pandemi Covid-19 memunculkan kedala bagi daerah yang tidak teraliri listrik dan jaringan internet. Deputi Bidang Koordinasi Pedidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengungkapkan, 46 ribu lebih satuan pendidikan menghadapi tantangan dalam menjalani pembelajaran dalam jaringan (online) karena tidak teraliri listrik dan internet.

"Kami menyadari bahwa masih ada 46 ribu lebih satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet, dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk di kemudian hari kita memastikan tidak ada lagi blank spot," kata Agus dalam konferensi pers virtual Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Senin.

Agus menuturkan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan berkoordinasi untuk mengukur efektivitas pembelajaran di masa normal baru. Agus menuturkan di masa normal baru, memang yang lebih diutamakan adalah kesehatan dan keamanan warga satuan pendidikan sehingga pilihan terbaik yang ada adalah tetap melakukan pembelajaran secara dalam jaringan dari rumah.

Menurut Agus, dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Untuk mendukung proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri membuat surat keputusan bersama terkait panduan penyelenggaraan pendidikan tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

"Tentu dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) ini nanti kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa Covid-19 ini," tuturnya.

photo
New Normal di Sekolah - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement