Senin 15 Jun 2020 21:48 WIB

ASN Perempuan Masuk Shift Pertama

Pengaturan jam kerja dilakukan agar tidak ada penumpukan di transportasi massal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membuat aturan jam kerja dalam dua shift untuk menghindari penumpukan.
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membuat aturan jam kerja dalam dua shift untuk menghindari penumpukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengikuti aturan soal sistem kerja shift atau bergiliran bagi Aparatur sipil negara (ASN) di Jabodetabek mulai Senin (15/6). Tjahjo menyarankan supaya giliran kerja pertama diberikan pada ASN perempuan.

Penerapan kebijakan ini didasari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPC-19) No. 8/2020. Tujuannya mencegah kerumunan di sarana prasarana transportasi dan ruang publik lainnya.

Baca Juga

"Bagi ASN yang wanita, kami minta ditugaskan untuk shift pertama," kata Tjahjo melalui rekaman video pada wartawan, Senin (15/6).

Kementerian PANRB berkomitmen menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu mengubah jam kerja ASN menjadi dua giliran. Disebutkan bahwa pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja dari kantor (WFO) diberlakukan sistem kerja 2 shift. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.

"Pak Menpan-RB (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," ucap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

SE Gugus Tugas PPC-19 mengatur shift semua pekerja termasuk ASN dimulai pukul 07.00 atau pukul 07.30, sehingga jika shift 1 pukul 07.00-15.00 WiB, maka shift 2 pukul 10.00-18.00 WIB. Jika shift 1 pukul 07.30-15.30 maka shift 2 pukul 10.30-18.30 WIB.

Sistem shift tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai Jumat. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50 persen banding 50 persen.

"Adapun pengaturan ini mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," sebut Wahyu.

Walau begitu, Kementerian PANRB juga masih menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi sebagian pegawainya. Sehingga aturan baru ini hanya berlaku bagi ASN yang WFO.

"Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement