Selasa 16 Jun 2020 06:46 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2020.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Senin (15/6) mengatakan tersangka yakni RP (18) penduduk Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjung Balai.

Ia menyebutkan, tersangka diringkus petugas kepolisian di Medan, Ahad (14/6) sekira pukul 04.30 WIB. Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kota Medan.

Baca Juga

Yudha menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Maret 2020. Tersangka melakukannya terhadap di dalam kos-kosan di Kota Tanjung Balai. Setelah kejadian itu, pelapor Taufik (orang tua korban) warga Tanjung Balai melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement