Selasa 16 Jun 2020 21:10 WIB

Mendag Kembali Izinkan Ekspor Masker dan APD

Mendag menerbitkan aturan yang mengatur persetujuan ekspor masker dan APD.

Red: Nur Aini
Dokter mengenakan masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Dokter mengenakan masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Permendag itu untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” kata Mendag lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (16/6).

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.