Kamis 18 Jun 2020 04:40 WIB

Sampai Kapankah Orang Tua Wajib Nafkahi Anak-anaknya?

Fiqih Islam memberikan batasan orang tua wajib menafkahi anaknya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Fiqih Islam memberikan batasan orang tua wajib menafkahi anaknya. Ilustrasi orang tua dan anak.
Foto: istimewa
Fiqih Islam memberikan batasan orang tua wajib menafkahi anaknya. Ilustrasi orang tua dan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menafkahi anak adalah kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Dalam Islam, secara umum kewajiban ini dipikul masing-masing orang tua.    

Ustadzah Maharati Marfuah dalam bukunya Hukum Fiqih Seputar Nafkah mengatakan perintah nafkah orang tua kepada anak, dalilnya adalah ijma para ulama.  

Baca Juga

Ibnul Mundzir mengatakan, “Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta.“ Dalam hadits sahih riwayat Ibnu Hibban disebutkan demikian:  

أمرَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالصَّدقةِ ، فقالَ رجلٌ : يا رسولَ اللَّهِ ، عِندي دينارٌ ، فقالَ : تصدَّق بِهِ على نفسِكَ ، قالَ : عِندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على ولدِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على زوجتِكَ أو قالَ : زوجِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على خادمِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : أنتَ أبصَرُ

"Dari Abi Hurairah RA mengatakan, “Datang seorang laki-laki kepada Nabi seraya bertanya: Wahai Rasulullah saya mempunyai dinar?” Rasul menjawab, ‘Buatlah nafkah untuk dirimu’. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah anakmu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Dia mengatakan, ‘Buatlah untuk nafkah keluargamu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah pembantumu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab,  ‘Anda lebih mengetahui.’ (HR Ibnu Hibban).

Meskipun tentang perinciannya, ada beberapa hal yang dibahas lebih detail, terkait sampai kapan anak itu mendapatkan nafkah dari orang tuanya, bagaimana jika anak itu miskin, apakah sama antara laki-laki dan perempuan? 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement