Jumat 19 Jun 2020 17:31 WIB

Epidemiolog: 3 Indikator Dasar Sebelum Terapkan Normal Baru

Ketiganya, yakni sebaran virus, kesiapan pemerintah, dan kesiapan masyarakat.

Sholat Jumat dalam tatanan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sholat Jumat dalam tatanan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Defriman Djafri Ph.D mengatakan daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau, kuning dan merah oleh pemerintah sebaiknya memaparkan tiga indikator dasar sebelum menerapkan kebijakan normal baru. "Pertama sebaran virus, kedua kesiapan pemerintah termasuk sistem kesehatan dan ketiga kesiapan masyarakatnya," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ketiga indikator tersebut seharusnya dipaparkan satu-satu secara detail sehingga pengambil kebijakan mengetahui kondisi daerah masing-masing sebelum menerapkan normal baru. "Tiap-tiap indikator itu harus dicari pula berapa persentasenya sehingga suatu daerah bisa mengambil kebijakan untuk menerapkan normal baru atau tidak," katanya.

Baca Juga

Sebab, jika hanya terus berpatokan pada peningkatan maupun penurunan jumlah kasus tanpa mengimbangi dua faktor lain maka tidak relevan dengan upaya pencegahan Covid-19 di Tanah Air. Ia berpandangan apabila jumlah kasus di suatu daerah tidak begitu banyak namun kesadaran dan kesiapan masyarakat sudah maksimal maka penerapan normal baru dapat dilakukan.

"Meskipun masih terjadi penularan tapi dengan catatan kapasitas kesiapan masyarakat kita sudah maksimal," ujarnya.

Karena itu, ketiga faktor tersebut seharusnya dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh pemerintah. Namun, ketika relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan ketiga indikator itu akan tarik menarik.

Secara nasional, Dekan Fakultas Unand tersebut berpandangan Indonesia saat ini belum siap menerapkan normal baru. Sebab, peningkatan kasus masih tergolong cukup tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement