Senin 22 Jun 2020 13:34 WIB

Malaysia Akhirnya Izinkan Penyelenggaraan Nikah Non-Muslim

Malaysia masih tetap melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Red: Nashih Nashrullah
Malaysia masih tetap melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan. Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Malaysia masih tetap melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia mengizinkan penyelenggaraan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam (non-Muslim) pada fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) dengan kehadiran tamu dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.

"Izin bagi upacara perkawinan bukan Islam di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam melibatkan petugas pendaftar perkawinan yang dilantik di bawah Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan dan Penceraian," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers pelaksanaan hari ke-12 PKPP di Putrajaya, Ahad (22/6).

Baca Juga

Ismail Sabri Yaakob mengatakan sedangkan pesta resepsi perkawinan hingga saat ini masih tidak diizinkan. "Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) setuju untuk mengizinkan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam dilaksanakan," katanya.

Upacara perkawinan ini, ujar dia, menyesuaikan kapasitas rumah ibadah atau Persatuan Agama Bukan Islam dan jarak sosial. "Upacara perkawinan perlu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM)," katanya.