Selasa 23 Jun 2020 16:04 WIB

Langgar PSBB Transisi, Delapan Tempat Usaha Ditutup

Pemprov DKI menutup spa dan karaoke karena belum diizinkan beroperasi lagi.

Delapan tempat usaha ditutup oleh Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akibat melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Foto: dok istimewa
Delapan tempat usaha ditutup oleh Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akibat melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan tempat usaha ditutup oleh Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akibat melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Delapan tempat usaha yang ditindak tersebut adalah dua tempat karaoke, empat lokasi restoran dan dua tempat spa.

"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran empat kalo gak salah, terus ada spa dua. Semuanya melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Cucu menjelaskan, pihaknya menindak empat tempat makan tersebut karena di lokasi itu terdapat kegiatan DJ (Disjoki). Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan buka tapi beroperasi kembali.

Cucu menerangkan restoran yang ditindak itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakut, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," ujarnya.

Semua tempat usaha itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.

Pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu.

Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP. "Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak," kata Cucu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement