REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston bersama Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi pada Selasa (23/6). Ketiganya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung Selasa (23/6).
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Alex menegaskan, penahanan terhadap tiga pimpinan DPRD Jambi itu mengikuti protokol kesehatan. Sebelum menjalani masa tahanan; ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari.
"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," jelas Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD JambiMuhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.