REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan sekretaris MA Nurhadi. "Lima orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/6).
Lima saksi itu adalah Manajer Finance PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Totok Sugiarto, karyawan swasta Sudirmanto, serta tiga wiraswasta masing-masing Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, dan Justinus Hutabarat. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus di MA tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya adalah Rezky Herbiyono (RHE) dari pihak swasta dan selaku menantu Nurhadi serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Tiga tersangka tersebut diketahui telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).