REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perselisihan antara Nus Kei dan John Kei bermula dari pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku. Nus menjelaskan, hal itu terjadi sejak tahun 2013.
Nus menyebut, saat itu, John Kei masih berstatus terpidana atas kasus pembunuhan berencana dan mendekam di lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"(Awal perselisihan dari) Sebuah urusan yang di Ambon sana. Tapi masalahnya sudah selesai. Saya sudah mengurus dan sudah selesai, tapi dia (John Kei) tidak sabar," kata Nus Kei saat ditemui di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6).
Adapun John Kei mengaku kepada polisi bahwa ia merasa kecewa dan dikhianati oleh Nus lantaran pembagian uang hasil penjualan itu tidak merata. Namun, Nus mengaku, dirinya belum menerima sepenuhnya uang hasil penjualan tanah di Ambon.
"Menurut dia, itu menurut dia (uang hasil penjualan tanah tidak merata), orang belum dibayar kok apanya yang enggak adil. Baru kemarin cair termin satu, tapi ranah saya bukan ke sana ," tegas Nus.
Nus mengungkapkan, dirinya pun belum pernah berkomunikasi dengan keponakannya itu untuk membahas masalah penjualan tanah di Ambon tersebut. Bahkan, kata dia, Nus pun belum pernah bertemu sejak John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.
"Saya berusaha untuk komunikasi dengan beliau lewat teman," ungkap Nus.