Kamis 25 Jun 2020 21:59 WIB

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Jadi Saksi Kasus KTP-El

Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulos Tannos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-el). Hal tersebut ia ungkapkan usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/6).

Mantan Menteri Keuangan itu mengungkapkan, penyidik mendalami mengenai hubungan antara Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR terkait proses penganggaran proyek KTP-el.

Baca Juga

"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kemdagri hubungan dengan Kemkeu dengan DPR Komisi II dan saya kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," kata Agus di Gedung KPK Jakarta.

Adapun, keterangan Agus kali ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos. Sebelumnya, Agus  memang sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi KTP-el.

Kepada wartawan, Agus juga menjelaskan ihwal skema tahun jamak dalam proyek KTP-el. Ia mengatakan, kontrak multiyears tersebut hanya permohonnan izin dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk mengerjakan proyek yang pelaksaanannya perlu waktu lebih dari setahun.

Dengan kontrak tahun jamak tersebut, lanjut Agus, Kemendagri tidak perlu menggelar lelang proyek kembali di tahun berikutnya. Bila Kemenkeu mereview dan menyetujui artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan.

"Jadi untuk Kemendagri kalau seandainya sudah menujukk satu vendor itu nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyears kontrak jadi, menjelaskan itu. Dan mulitiyears kontrak itu memang untuk proyek-proyek yang masa pembangunan lebih dari satu tahun memang harus multiyears kontrak kalau tidak  terpaksa memilih kembali atau lelang kembali kontraknya," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang menjadi whistleblower kasus ini menyebut Agus memiliki peran penting dalam memuluskan proyek KTP-el. Karena , tanpa persetujuan Agus sebagai Menteri Keuangan, proyek KTP-el dengan memakai skema tahun jamak atau multiyears tidak mungkin bisa berjalan.

Diketahui, proyek KTP-el sempat terganjal karena ditolak Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, Agus yang menggantikan Sri Mulyani menyetujui proyek tersebut setelah adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi KTP-el. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi KTP-el.

Sedangkan, dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan KTP-el.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

In Picture: Agus Martowardojo Menjalani Pemeriksaan di KPK

photo
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. - (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement