Jumat 26 Jun 2020 17:19 WIB

PDIP Kabupaten Bandung Laporkan Aksi Bakar Bendera Partai

Upaya tersebut bertujuan untuk menghindari potensi konflik horizontal.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan SH (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan atas aksi pembakaran bendera PDIP di Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6).
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan SH (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan atas aksi pembakaran bendera PDIP di Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan kader dan pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bandung mendatangani Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6). Kedatangan mereka untuk melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP saat demo penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Kedatangan kader PDIP Kabupaten Bandung itu diterima langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan mengatakan, aksi penentangan yang melalui prosedur hukum ini merupakan instruksi dari DPP PDIP.

Masing-masing pengurus di daerah, kata dia, diminta melaporkan perbuatan yang mencederai nilai demokrasi di Tanah Air ke instansi penegak hukum di daerahnya. ‘’Pelaporan dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP ini sebagai moral force agar Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran sampai ke dalang di belakangnya,’’ kata Nanang dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (26/6).

Nanang mengutuk tindakan para pendemo yang menyerukan anti PKI dan lanjut membakar bendera PDIP. Menurut dia, tindakan itu melukai seluruh kader dan simpatisan PDIP, serta menaodai nilai demokrasi.

Diakui Nanang, upaya pelaporan ini untuk meredam gejolak dari kader dan simpatisan PDIP agar tidak terjadi konflik horizontal. Pihaknya selaku kader PDIP yang menjunjung tinggi supremasi hukum, merasa perlu mengambil langkah hukum dalam persoalan ini.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement