Senin 29 Jun 2020 03:37 WIB

Pengamat: Boikot Hanya akan Merugikan Produsen

Boikot dari konsumen kepada produsen adalah tindakan moral yang legal dan dibenarkan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
 Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS
Foto: IDEAS
Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Yusuf Wibisono, menjelaskan, boikot adalah salah satu bentuk etika dan moral dalam konsumsi. Dia menegaskan, gerakan boikot ataupun protes dari konsumen kepada produsen merupakan tindakan moral yang legal dan dibenarkan. 

“Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen,” kata Yusuf kepada Republika, Ahad (28/6). 

Karena itulah, menurut dia, jika ada protes dan boikot dari sebagian konsumen Muslim Indonesia kepada Unilever atas dasar kriteria moral, yaitu menolak tindakan Unilever yang mendukung LGBT, hal itu sah dan terbenarkan.  Menurut Direktur Ideas (Indonesia Development and Islamic Studies) ini, tidak  ada keputusan ekonomi yang tak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu.

Menurut dia, seluruh aktivitas ekonomi harus dipandang sebagai value chain yang saling terkait. Untuk setiap rantai itu, konsumen harus turut bertanggung jawab.