REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Yusuf Wibisono, menjelaskan, boikot adalah salah satu bentuk etika dan moral dalam konsumsi. Dia menegaskan, gerakan boikot ataupun protes dari konsumen kepada produsen merupakan tindakan moral yang legal dan dibenarkan.
“Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen,” kata Yusuf kepada Republika, Ahad (28/6).
Karena itulah, menurut dia, jika ada protes dan boikot dari sebagian konsumen Muslim Indonesia kepada Unilever atas dasar kriteria moral, yaitu menolak tindakan Unilever yang mendukung LGBT, hal itu sah dan terbenarkan. Menurut Direktur Ideas (Indonesia Development and Islamic Studies) ini, tidak ada keputusan ekonomi yang tak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu.
Menurut dia, seluruh aktivitas ekonomi harus dipandang sebagai value chain yang saling terkait. Untuk setiap rantai itu, konsumen harus turut bertanggung jawab.
“Membeli adalah cara yang paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka,” ujar Yusuf.
“Keputusan untuk membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi,” kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menambahkan.
Apa yang dikampanyekan Unilever dan gerakan boikot yang lahir setelahnya, menurut Yusuf, sejalan dengan ethical consumerism yang memboikot produsen yang tidak ramah lingkungan dan merusak alam atau produsen yang tidak berpihak pada perlindungan HAM dan penguatan masyarakat madani yang demokratis. “Boikot adalah bentuk tekanan konsumen ke produsen, hanya akan merugikan produsen. Konsumen akan selalu dilayani pasar dan akan selalu memiliki alternatif dan kebebasan dalam membeli,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi dukungan Unilever terhadap gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+) telah menuai kecaman di dunia maya. Tak sedikit seruan untuk memboikot produk Unilever.
Seruan boikot juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain.
“Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever,” seru Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).