REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi, Yusuf Wibisono, menjelaskan, boikot adalah salah satu bentuk etika dan moral dalam konsumsi. Dia menegaskan, gerakan boikot ataupun protes dari konsumen kepada produsen merupakan tindakan moral yang legal dan dibenarkan.
“Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen,” kata Yusuf kepada Republika, Ahad (28/6).
Karena itulah, menurut dia, jika ada protes dan boikot dari sebagian konsumen Muslim Indonesia kepada Unilever atas dasar kriteria moral, yaitu menolak tindakan Unilever yang mendukung LGBT, hal itu sah dan terbenarkan. Menurut Direktur Ideas (Indonesia Development and Islamic Studies) ini, tidak ada keputusan ekonomi yang tak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu.
Menurut dia, seluruh aktivitas ekonomi harus dipandang sebagai value chain yang saling terkait. Untuk setiap rantai itu, konsumen harus turut bertanggung jawab.