REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Satuan Petugas (Satgas) baru untuk memberantas sindikat kejahatan dan para oknum yang terlibat bisnis ilegal terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dibentuk. "Nanti awal Agustus 2020 akan ada Satgas baru untuk memberantas sindikat kejahatan yang sudah berlangsung lama. Sudah dipastikan para oknum tersebut akan diproses secara hukum," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/6).
Kemudian, ia melanjutkan adanya sindikat kejahatan yang sudah berlangsung lama tersebut membuat dua hal kerugian dalam negara. Pertama, PMI tersebut tidak terdaftar di negara. Sehingga jika ada permasalahan untuk menelusurinya butuh waktu lama. Kedua, illegal remittance. Seharusnya, devisa tersebut masuk dalam negara.
Maka dari itu, kata dia, saat ini ia akan menggandeng semua Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memerangi sindikat kejahatan yang selama ini dilakukan terkait PMI. "Sindikat ini sudah berlangsung lama. Lihat saja ya, ini akan kami berantas secara bertahap," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Sebanyak 5,3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tidak terdata oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, data itu didapat dari selisih angka yang terdata antara pihaknya dan Bank Dunia.
BP2MI hanya mencatat 3,7 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sedangkan World Bank mencatat ada 9 juta PMI. Menurut Benny, 5 jutaan PMI itu berangkat melalui jalur tidak resmi sehingga tidak terdata.
"Kadang saat PMI disalurkan ke luar negeri, mereka bertemu dengan teman yang lain dan mereka tergiur dengan ajakan temannya yang ilegal. Sehingga data PMI tersebut hilang dan tidak terlacak. Lalu, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka baru menyesal. Di sini kami akan terus mengawasi dan menyelesaikan masalah tersebut," kata dia kepada wartawan di Gedung Prasadha Jinarakkhita, Jakarta Barat, Selasa (23/6).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara yang sangat penting atau //very very important person/VVIP, sehingga harus dijamin keamanan dan keselamatannya. "PMI harus mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan merugikan lainnya. PMI merupakan warga negara //very very important person/VVIP yang perlu dijamin keamanan dan keselamatan dalam bekerja,” kata Moeldoko saat audiensi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Jumat (20/6).
Melalui keterangan tertulisnya, Moeldoko mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi para pekerja migran dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan yang tidak layak. Para pekerja migran harus memperoleh perlindungan yang memadai dari negara.