REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, memutuskan untuk memperpanjang masa Operasi Tinombala sehingga memasuki tahap II. Adapun tahap II sedianya berakhir pada Ahad (28/6) 2020.
"Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Sulawesi Tengah, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri tentang melanjutkan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Tinombala 2020 tahap III," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Senin (29/6).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/360/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 26 Juni 2020. Perpanjangan operasi ini terhitung mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 atau selama 94 hari. Setiyono menuturkan penyebab Operasi Tinombala diperpanjang karena masih terdapat 14 orang buronan yang masih belum ditangkap Satgas Tinombala. "DPO (daftar pencarian orang) sebanyak 14 orang belum tertangkap," kata dia
Selama 2020, masa Operasi Tinombala tercatat dua kali diperpanjang. Pada tahap pertama, operasi dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang pada 31 Maret hingga 28 Juni 2020. Lalu diperpanjang lagi pada 29 Juni hingga 30 September 2020. Tugas utama Satgas Tinombala dalam operasi ini adalah mengejar dan menangkap anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur yang masih tersisa.