Selasa 30 Jun 2020 15:44 WIB

Mendes: Pembangunan Desa Gambut Perlu Kerja Sama Antardesa

Klasifikasi kawasan perdesaan di lahan gambut itu akan membuat pemerintah fokus

Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.

"Terkait dengan penanganan pembangunan desa berekosistem gambut ini adalah bagaimana kemudian kerja sama antardesa betul-betul dikembangkan sedemikian rupa. Karena kalau berskala desa saja, bukan skala kawasan pedesaan, maka penanganannya tidak bisa maksimal," kata Mendes PDTT ketika membuka diskusi daring tentang desa gambut diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dipantau di Jakarta pada Selasa (30/6).

Baca Juga

Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kemudian membagi desa di lahan gambut menjadi empat kawasan perdesaan yaitu kawasan agropolitan yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan kemudian kawasan perdesaan minapolitan di Pulang Pisang, Kalimantan Tengah.

Selain itu terdapat pula kawasan perdesaan ekowisata yang juga berada di Pulang Pisang di Kalimantan Tengah dan kawasan perdesaan pertanian gambut yang berada di Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan.