Selasa 30 Jun 2020 15:44 WIB

Mendes: Pembangunan Desa Gambut Perlu Kerja Sama Antardesa

Klasifikasi kawasan perdesaan di lahan gambut itu akan membuat pemerintah fokus

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pembangunan desa berekosistem gambut memerlukan pengembangan kerja sama antardesa.

"Terkait dengan penanganan pembangunan desa berekosistem gambut ini adalah bagaimana kemudian kerja sama antardesa betul-betul dikembangkan sedemikian rupa. Karena kalau berskala desa saja, bukan skala kawasan pedesaan, maka penanganannya tidak bisa maksimal," kata Mendes PDTT ketika membuka diskusi daring tentang desa gambut diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dipantau di Jakarta pada Selasa (30/6).

Baca Juga

Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kemudian membagi desa di lahan gambut menjadi empat kawasan perdesaan yaitu kawasan agropolitan yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan kemudian kawasan perdesaan minapolitan di Pulang Pisang, Kalimantan Tengah.

Selain itu terdapat pula kawasan perdesaan ekowisata yang juga berada di Pulang Pisang di Kalimantan Tengah dan kawasan perdesaan pertanian gambut yang berada di Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan.

Klasifikasi kawasan perdesaan di lahan gambut itu akan membuat pemerintah bisa lebih fokus terhadap penganan yang cocok dengan ekosistem gambut, katanya.

Hal itu sesuai dengan keinginan Mendes PDTT bahwa pada 2021 arahan yang dikeluarkan kementeriannya akan sesuai dengan berbagai permasalahan yang ada di desa, bukan sekedar pengarahan bersifat umum yang menyamaratakan kondisi desa di seluruh Indonesia.

"Kita ingin agar regulasi yang terkait dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2021 betul-betul berbasis pada permasalahan yang ada di desa," kata dia.

Kemendes PDTT sendiri dalam strategi pembangunan desa di lahan gambut, sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM), menitikberatkan pada dimensi ekologi meski di sisi lain menyadari adanya kebutuhan pemenuhan pangan pascapandemi Covid-19.

Untuk itu strategi pembangunan di desa gambut antara lain adalah memakai teknologi usaha tani terutama untuk pengelolaan aliran air, menghindari pembakaran lahan dan pemakaian bibit yang sesuai.

Selain itu kerja sama antardesa juga menjadi hal penting untuk mewujudkan usaha tani skala luas, adanya kerja sama dengan pihak lain, memperhatikan kearifan lokal dan mendorong partisipasi serta kedisiplinan masyarakat untuk mengelola lahan gambut.

Menurut data Kemendes PDTT per 2019, dari 333 desa yang berada di lahan gambut 3 berstatus mandiri, 27 berstatus maju, 170 desa berkembang, 124 desa tertinggal dan 9 sangat tertinggal.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement