REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda. Tersangka diduga merupakan makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Namun, sebelum menjalani penahanan Dadang terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
"Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," ujar Lili.
Dadang merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).
"Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Lili.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.