Rabu 01 Jul 2020 18:42 WIB

Terdakwa Reaktif Covid, Sidang Jiwasraya Diusulkan Daring

Terdakwa perkara Jiwasraya yang reaktif Covid-19 adalah Hendrisman Rahim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Salah satu terdakwa yakni Hendrisman Rahim hari ini dinyatakan reaktif Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Salah satu terdakwa yakni Hendrisman Rahim hari ini dinyatakan reaktif Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta mendadak ditunda. Itu setelah salah satu terdakwa, Hendrisman Rahim berstatus reaktif Covid-19. Majelis hakim, menunda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi sampai Senin (6/7) mendatang.

“Persidangan terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan reaktif Corona, setelah rapid test,” begitu kata Humas PN Tipikor Jakarta, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Baca Juga

Setelah menjalani rapid test, dan berstatus reaktif, kembali dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan menggunakan APD, sesuai protokol kesehatan. Hendrisman, selanjutnya menjalani isolasi mandiri.

Sidang kelima kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya hari ini, sebetulnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah petinggi aktif dari PT Asuransi Jiwasraya dihadirkan sebagai saksi. Persidangan terdiri dari dua majelis hakim. Di ruang sidang Hatta Ali, persidangan untuk tiga terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Sedangkan di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, tiga terdakwa yang disidangkan yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.  Persidangan dimulai menjelang siang, sekitar pukul 10:00 WIB lewat. Akan tetapi, beberapa kali majelis hakim melakukan skorsing.

Persidangan yang berlanjut menjelang sore, mendadak diskors setelah hasil rapid test terhadap terdakwa Hendrisman Rahim, berstatus reaktif Corona. Status kesehatan Hendrisman Rahim, pun dipastikan oleh kuasa hukumnya. Pengacara Maqdir Ismail menjelaskan, kliennya terpaksa dikembalikan ke tahanan untuk selanjutnya menjalani perawatan kesehatan.

“Iya sidang terpaksa dihentikan. Dan Pak Hendrisman akan dibawa ke rumah sakit,” kata Maqdir.

Terkait situasi kliennya tersebut, Maqdir pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk melanjutkan persidangan dengan cara daring. Tetapi, permintaan tersebut, belum diputuskan oleh majelis hakim.

Terdakwa Hendrisman Rahim, sejak Januari 2020, dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang dititipkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di POMDAM Jaya Guntur. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, status reaktif Covid-19 yang dialami Hendrisman Rahim saat sidang, mendesak dilakukan penanganan kesehatan.

“Yang bersangkutan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab,” terang Ali dalam pernyataan resmi. Ali mengatakan, terdakwa Hendrisman Rahim selanjutnya akan dipindah penahanannya ke rumah tahanan KPK di Gedung ACLC Kavling C-1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement