JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik tuntutan satu tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kemarin, anggota Komisi III mempertanyakan keanehan tuntutan tersebut. "Saya ikuti isi rekuisitor, sepanjang...
Berita Lainnya