Rabu 01 Jul 2020 19:46 WIB

Pemda Wajib Pantau Dinamika Zona Risiko Covid-19

Peta zonasi risiko Covid-19 mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan dinamika perubahan zonasi daerah risiko Covid-19. Per 1 Juli 2020, terdapat 53 kabupaten-kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi.
Foto: Istimewa
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan dinamika perubahan zonasi daerah risiko Covid-19. Per 1 Juli 2020, terdapat 53 kabupaten-kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbaharui data pemetaan zona risiko daerah administrasi di tingkat kabupaten dan kota per 28 Juni 2020. Pemetaan zona tersebut dideskripsikan dengan warna hijau, kuning, oranye dan merah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, warna hijau berarti suatu wilayah administrasi yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru. Kemudian kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, oranye untuk risiko sedang dan merah untuk risiko tinggi.

Baca Juga

"Pada saat ini ada 53 kabupaten-kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten-kota dengan risiko sedang, 185 kabupaten-kota dengan risiko rendah serta ada 99 kabupaten-kota tidak terdampak atau tidak ada kasus baru," katanya saat konferensi virtual di akun youtube bertema zonasi risiko daerah, Rabu (1/7).

Wiku juga menyatakan, peta zonasi risiko Covid-19 mengalami perubahan pada waktu ke waktu. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, perubahan peta zonasi risiko rendah dan tidak terdampak per 11 Mei 2020 ada 46,70 persen, per 7 Juni 2020 terjadi penurunan menjadi 44.36 persen, lalu per 14 Juni 2020 terjadi peningkatan menjadi 52,53 persen, per 21 Juni 2020 meningkat menjadi 58,37 persen dan per 28 Juni 2020 kembali terjadi penurunan menjadi 55.44 persen.

Ia menambahkan, hal ini menandakan bahwa dinamika perubahan zona risiko sering terjadi dari waktu ke waktu. Karena itu, pihaknya keminta pemerintah daerah (pemda) harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat.

"Adanya dinamika perubahan zona risiko dari waktu ke waktu, pemerintah daerah kabupaten/kota harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun," ujarnya.

Pengawasan ketat oleh pemerintah daerah diharapkan dapat mempertahankan zona risiko tidak terdampak dan zona risiko rendah serta menekan jumlah kasus di daerah zona risiko tinggi dan sedang sehingga secara nasional perubahnnya makin lama makin membaik.

Terakhir, Wiku juga menyebutkan perubahan zonasi risiko Covid-19 per kabupaten dan kota. Rinciannya risiko tinggi ke risiko sedang sebanyak 19 kabupaten/kota, risiko sedang ke risiko tinggi sebanyak 14 kabupaten/kota, risiko sedang ke risiko rendah sebanyak 31 kabupaten/kota, risiko rendah ke risiko tinggi sebanyak satu kabupaten/kota, risiko rendah ke risiko sedang sebanyak 37 kabupaten/kota. Terakhir isiko rendah ke tidak ada kasus baru sebanyak tujuh kabupaten/kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement