Ahad 05 Jul 2020 11:31 WIB

Obat Malaria Gagal Tekan Kematian Pasien Covid-19

Penghentian uji coba obat malaria untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.
Foto: EPA
Pil hidroksiklorokuin yang dikenal sebagai obat antimalaria banyak digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghentikan uji coba obat malaria, hydroxychloroquine dan kombinasi obat HIV lopinavir/ritonavir pada pasien yang terinfeksi virus corona. Penghentian uji coba itu dilakukan setelah mereka gagal mengurangi kematian.

"Hasil uji coba sementara ini menunjukkan bahwa hydroxychloroquine dan lopinavir ritonavir, tidak dapat mengurangi jumlah kematian pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit jika dibandingkan dengan standar perawatan," kata WHO dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

WHO mengatakan, keputusan untuk menghentikan uji coba obat malaria itu berdasarkan rekomendasi komite pengarah internasional. Namun, penghentian uji coba ini tidak memengaruhi penelitian terhadap penggunaan obat malaria maupun obat HIV kepada pasien yang tidak dirawat atau sebagai profilaksis.

Penelitian lain yang sedang dikerjakan oleh WHO yakni melihat dampak potensial remdesivir kepada pasien Covid-19. Komisi Eropa memberikan persetujuan bersyarat terhadap penggunaan remdesivir sebagai obat Covid-19 setelah terbukti dapat menyembuhkan pasien.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, hampir 5.500 pasien di 39 negara telah melakukan uji klinis dan hasilnya dapat diketahui dalam dua minggu mendatang. Sementara, 18 vaksin Covid-19 sedang diuji kepada manusia.

WHO melaporkan lebih dari 200.000 kasus baru infeksi virus corona secara global dalam satu hari. Amerika Serikat menyumbang 53.213 secara global dari total 212.326 kasus baru yang dicatat pada Jumat lalu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement