REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Ketua majelis hakim Nazar Effriandi dalam keputusan sementara, Senin (6/7) menerima alasan tim pengacara pemohon untuk menjadwal ulang persidangan PK, sampai buronan korupsi tersebut dinyatakan sembuh dari sakit.
“Setelah kami (tiga hakim) bermusyawarah, kami minta agar persidangan dilakukan kembali pada 20 Juli 2020 mendatang,” kata Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/7). Hakim Nazar pun mengingatkan, penundaan persidangan kali ini adalah kedua kalinya. Ia menegaskan kepada tim pengacara pemohon agar memastikan kehadiran Djoko Tjandra pada persidangan berikutnya.
“Ini perlu dicatat ya, ini kesempatan terakhir, jangan lagi menunggu-nuggu, besok lagi, minggu (pekan) depan lagi, bulan depan lagi, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan untuk pemohon hadir,” tegas Hakim Nazar. Hakim Nazar menerangkan, Djoko Tjandra, sebagai pengaju PK, diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.
Kata Hakim Nazar, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang PK, mewajibkan pengaju PK untuk hadir pada persidangan. Dalam aturan tersebut, kata Hakim Nazar, pengaju PK yang tak dalam status menjalankan pidanan dalam tahanan, harus hadir jika mengajukan upaya hukum. “Kalau dia ditahan, itu tidak masalah (tidak hadir). Yang jadi persoalan dalam hal ini dia (Djoko Tjandra), tidak sedang dalam masa pidana. Maka ada keharusan dan kewajiban dia hadir,” terang Hakim Nazar.
Absennya Djoko Tjandra dalam persidangan PK kali ini, menjadi yang kedua kali. Pada persidangan pertama pekan lalu, buronan korupsi cessie Bank Bali itu juga memilih tak tampak batang hidungnya.
Dua kali mangkir, alasannya sama. Yakni, sakit. Kuasa hukum pengaju, Andi Putra Kusuma dalam penjelasannya kepada majelis hakim mengatakan ketidakhadiran kliennya kali ini lantaran masalah kesehatan yang sama.
Meskipun Andi tak menjelaskan penyakit apa yang saat ini diderita Djoko Tjandra, namun ia memberikan bukti surat keterangan perawatan tim dokter dari rumah sakit yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan tersebut, ia sampaikan kepada Majelis Hakim. Surat keterangan itu yang menjadi dasar Majelis Hakim kembali menunda persidangan sampai 20 Juni 2020 mendatang.
Kordinator Jaksa Ridwan Hiswanto dalam persidangan sebetulnya tak setuju dengan penundaan persidangan selama dua pekan. “Yang Mulia, kami minta agar penundaan hanya dilakukan sepekan,” kata dia. Akan tetapi, permintaan tersebut tak dikabulkan hakim. Hakim Nazar melanjutkan, surat keterangan sakit Djoko Tjandra terhitung dari 1 sampai 8 Juli. Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan waktu yang lebar agar pengaju PK punya komitmen untuk hadir setelah dipastikan sehat.