REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Museum Hong Kong yang merekam kekejaman tentara China terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen sedang mengumpulkan dana untuk mendigitalisasi koleksi mereka. Sebab, undang-undang keamanan baru menciptakan ketidakpastian masa depan museum itu.
Undang-undang yang disahkan pekan lalu itu membuat pihak berwenang dapat menangkap orang yang dituduh kejahatan terkait separatisme, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing. Tersangka yang dinyatakan bersalah dapat dipenjara seumur hidup.
Museum tersebut dikelola Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China. Ketuanya Lee Cheuk-yan mengatakan belum diketahui apakah pihak berwenang akan memperlakukan museum itu sebagai tindakan subversif atau melecehkan pemerintah China atau tidak.
"Kami berharap di masa mendatang artefak-artefak fisik tidak akan disita, dan itulah yang benar-benar kami khawatirkan," kata Lee, Selasa (7/7).