Selasa 07 Jul 2020 12:34 WIB

Khawatir Nasib Hong Kong, Museum Tiananmen Didigitalisasi

Pengesahan UU Keamanan Hong Kong membuat museum Tiananmen khawatir

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Tiananmen Square
Foto: ABCNews
Tiananmen Square

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Museum Hong Kong yang merekam kekejaman tentara China terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen sedang mengumpulkan dana untuk mendigitalisasi koleksi mereka. Sebab, undang-undang keamanan baru menciptakan ketidakpastian masa depan museum itu.

Undang-undang yang disahkan pekan lalu itu membuat pihak berwenang dapat menangkap orang yang dituduh kejahatan terkait separatisme, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing. Tersangka yang dinyatakan bersalah dapat dipenjara seumur hidup.

Baca Juga

Museum tersebut dikelola Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China. Ketuanya Lee Cheuk-yan mengatakan belum diketahui apakah pihak berwenang akan memperlakukan museum itu sebagai tindakan subversif atau melecehkan pemerintah China atau tidak.

"Kami berharap di masa mendatang artefak-artefak fisik tidak akan disita, dan itulah yang benar-benar kami khawatirkan," kata Lee, Selasa (7/7).