Selasa 07 Jul 2020 15:19 WIB

Klarifikasi Dukcapil Soal Terbitnya KTP Djoko Tjandra

Dukcapil merasa tidak pernah mendapat informasi tentang status buron Djoko Tjandra.

Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mimi Kartika, Antara

'Mohon maaf pelayanan dukcapil sedang offline'. Pemberitahuan tersebut terpampang di atas kertas di loket pengurusan Katru Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Selasa (7/7).

Baca Juga

Kantor Kelurahan Grogol Selatan mendadak tenar setelah buron cessie Bank Bali Djoko Tjandra kedapatan memiliki KTP DKI Jakarta. Padahal Djoko Tjandra sudah lama diincar pihak berwajib, tepatnya sejak 2009.

"Sedang offline karena mau tutup buku tahunan," kata salah seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui di kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.