Kamis 09 Jul 2020 01:43 WIB

Tarif Tes Cepat Covid Maksimal Rp 150 Ribu

Tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu berdasarkan Surat Edaran Kemenkes

Red: Esthi Maharani
Rapid test Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Rapid test Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tarif pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat antibodi mendapat penyesuaian menjadi maksimal Rp150.000.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan penyesuaian tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes cepat sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Surat edaran tersebut, diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020. Kebijakan itu, kata dia, wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

"Ini (kebijakan) berlaku untuk seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan cepat dengan menggunakan rapid test (tes cepat)," katanya, Rabu (8/7).