REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat penegak hukum terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian motor (curanmor), AS (22). Residivis di kasus serupa itu sempat melakukan perlawanan sehingga harus menerima tembakan di bagian kaki.
Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, penangkapan AS terjadi karena terbukti telah melakukan pencurian motor di salah satu perumahan Kaliurang, Klojen, Kota Malang. Aksi yang terjadi pada Selasa (30/6) ini dilakukan bersama dua rekan AS lainnya. Rekan AS yang berinisial SJ dan BG saat ini masih dalam proses pengejaran.
Menurut Leonardus, ketiga pelaku termasuk AS telah melakukan perencanaan pencurian motor dengan menyurvei berbagai wilayah Kota Malang. Saat melakukan pencarian korban, ketiganya menemukan satu kendaraan motor di perumahan Kaliurang, Klojen, Kota Malang.
"Yang dua menunggu di motor, BG dan SJ sedangkan tersangka AS turun dari kendaraannya lalu menggunakan kunci T untuk membawa kendaraan tersebut," jelas Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (9/7).
Selanjutnya, motor dilarikan ke kediaman AS di Jalan Muharto, Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran sampai sekarang.
Dengan alat bukti berupa kunci T dan kendaraan motor, pelaku AS pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.