Sabtu 11 Jul 2020 00:05 WIB

Polri Tangkap Tersangka Pembobol Data Denny Siregar

Tersangka tak menyukai DS kerena pernah dibully oleh akun medsos pendukung DS.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mabes Polri menangkap tersangka pembobol akses data pribadi Denny Siregar (DS) yang berinisial FPH (26). FPH melakukan perbuatannya atas dasar motif pribadi yaitu tidak menyukai DS karena pernah dibully oleh akun media sosial pendukung DS.

"Kami menangkap FPH (26 tahun) pada (4/7) pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi Denny Siregar yang ada pada database telkomsel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service. Sehingga, memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan. 

FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS. 

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, setelah FPH membobol data pribadi Denny Siregar, FPH mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun twitter dengan username @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui Direct Message (DM) ke akun opposite6890," kata dia.

Dia menambahkan, telah mengamankan barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit komputer dan satu buah simcard. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement