Selasa 14 Jul 2020 07:11 WIB

AP II Tetapkan Prosedur untuk Transportasi Publik di Bandara

Prosedur harus dipenuhi oleh operator transportasi publik seperti taksi dan bus.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menetapkan prosedur standar untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menetapkan prosedur standar untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menetapkan prosedur standar untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Direktur Operasi dan Pelayanan AP II Muhammad Wasid mengatakan prosedur tersebut harus dipenuhi oleh operator transportasi publik seperti perusahaan taksi, bus, hingga taksi daring.

"Standar prosedur yang ditetapkan AP II harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan," kata Wasid dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/7) malam. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19 perlu dijaga dan ditingkatkan. Salah satunya, kata Wasid, melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis. 

Wasid menambahkan, AP II juga memastikan armada transportasi publik di bandara dapat mencukupi kebutuhan. "Sehingga aksesibilitas masyarakat atau penumpang pesawat dapat tetap mudah untuk menuju bandara, atau sebaliknya dari bandara menuju ke tempat tinggal," jelas Wasid. 

Dia mencontohkan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini telah ditetapkan prosedur standar operasional bagi angkutan moda taksi konvensional, taksi daring, bus, dan travel. Dia mengatakan, area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi, dan bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda. 

"Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala Covid-19, wajib memakai sarung tangan serta masker," tutur Wasid. 

Dia mengatakan, perusahan transportasi publik juga harus menyediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpan. Selain itu juga menyediakan stiker jaga jarak fisik pada kursi armada. 

Selain itu, saat di bandara, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat. "Counter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang," jelas Wasid. 

Petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield serta penumpang wajib memakai masker. Penumpang yang boleh diangkut juga yang hanya mengikuti kebijakan pemerintah. 

"Perusahaan transportasi publik juga menganjurkan pembayaran menggunakan nontunai. Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan," ungkap Wahid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement