Rabu 15 Jul 2020 21:23 WIB

Wujudkan Kota Ramah Anak tanpa Asap Rokok

Hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten melarang iklan dan promosi rokok

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua orang berhak menghidup udara bersih dan semua orang berhak hidup sehat tanpa asap rokok. Karena itu butuh komitmen tegas untuk menjaga lingkungan dari kepulan asap rokok.

Menggalakkan kembali peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Lentera Anak dan Yayasan Pusaka Indonesia menggelar Workshop dengan tema “Memperkuat Komitmen Kabupaten/Kota untuk melindungi Anak dari Asap dan Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka Mewujudkan Kota Layak Anak”. Workshop tersebut dilakukan melalui aplikasi daring.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lanny Rosalin menegaskan bahwa aturan pengendalian rokok sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar, Presiden sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok. (Jadi) Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” ujar Lenny pada Rabu (15/7).

Lanny menuturkan, kecenderungan perokok pemula yakni kelompok usia 10 hingga 14 tahun, naik dua kali lipat dalam kurun waktu srmbilan tahun. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018), perokok anak meningkat menjadi 9,1 persen melebihi target RPJMN sebesar 5,4 persen.

"Salah satu pemicu kenaikan ini adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah," ungkap Lanny.

Dalam catatan KPPPA, ucapnya, hingga 2019 sebanyak 266 kota/kabupaten yang memiliki kebijakan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kemudian sebanyak 337 kota/kabupaten sudah mencantumkan pasal sanksi dalam peraturan KTR.

Menurut Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, hingga Mei 2020 baru ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok melalui berbagai peraturan. Seperti surat imbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah. 

"Beberapa Pemda malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok, seperti Kota Depok dan Padang," ucapnya.

Tujuannya tidak lain kata Lisda, adalah untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula.

Kepala Dinas PPPA kabupaten Sawahlunto, Dedi Syahendry menyatakan proses pelarangan IPS rokok di Sawahlunto butuh waktu bertahun-tahun, dimulai dari tahun 2014. Termasuk kata dia, butuh komitmen kuat dari pimpinan daerah dan dukungan semua pihak dalam menegakan regulasi tersebut.

"Sawahlunto mencanangkan sebagai Kota Layak Anak pada 2013 dan memulai gerakan menghapus iklan rokok. Sejak 2019, kota Sawahlunto tidak menerima kegiatan yang disponsori produk rokok," terangnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement