Rabu 15 Jul 2020 21:23 WIB

Wujudkan Kota Ramah Anak tanpa Asap Rokok

Hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten melarang iklan dan promosi rokok

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang pekerja melintas disamping poster larangan merokok di dalam ruangan di salah satu kantor dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua orang berhak menghidup udara bersih dan semua orang berhak hidup sehat tanpa asap rokok. Karena itu butuh komitmen tegas untuk menjaga lingkungan dari kepulan asap rokok.

Menggalakkan kembali peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Lentera Anak dan Yayasan Pusaka Indonesia menggelar Workshop dengan tema “Memperkuat Komitmen Kabupaten/Kota untuk melindungi Anak dari Asap dan Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka Mewujudkan Kota Layak Anak”. Workshop tersebut dilakukan melalui aplikasi daring.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lanny Rosalin menegaskan bahwa aturan pengendalian rokok sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar, Presiden sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok. (Jadi) Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” ujar Lenny pada Rabu (15/7).